dinas tenaga kerja samarinda. Info Dinas. dinas tenaga kerja samarinda

 
 Info Dinasdinas tenaga kerja samarinda  Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 mail@disnaker

000 2. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Sampaikan Permasalahan Tenaga Kerja di kantor kami. Profil Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Kota Samarinda Perkembangan Jumlah Tenaga Kerja Asing Menurut Kewarganegaraan di Kota Samarinda, 2016-2018: 10 Sep 2019: Statistik Dasar: Jumlah Kejadian Kecelakaan Kerja Kota Samarinda, 2015-2017: 07 Feb 2019: Statistik Sektoral: Jumlah Pencari Kerja Terdaftar Menurut Tingkat Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan dan Jenis Kelamin di Kota Samarinda, 2017: 07. Berita; Bidang Pengembangan TK;. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. go. Kemakmuran No. Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Pelabuhan Kec. id. 30 - 11. Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah meresmikan Gedung Layanan Pengembangan Tenaga Kerja. Kegiatan Bidang; Berita Ketenagakerjaan; Video Liputan; PPID Pelaksana . 12 dinas perdagangan 100. Read More. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. 30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas : Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan. 30 2016. Basuki Rahmat No. Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. 78 Kel. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;KINERJA PEGAWAI DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Andi Juned, LCA. Disnaker Kota Samarinda. mail@disnaker. Basuki Rahmat No. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016. 30 2016. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Universitas Mulawarman. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 mail@disnaker. Beranda; Profil. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242, Sungai Pinang Luar, Jl. Basuki Rahmat No. P. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Pelabuhan Kec. Jl. PEMERINTAH DAERAH KOTA SAMARINDA PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR : 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA SAMARINDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SAMARINDA, Menimbang : a. Dinas Tenaga Kerja Samarinda; Otoritas kota di Kalimantan Timur. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Jam Pelayanan. Bursa kerja atau Job Market Fair (JMF) dipusatkan di GOR Segiri Samarinda selama 2 hari, yakni 21-22 November 2012. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541). Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan hubungan. 30 2016. 30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas : Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. , iii. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk. 06 dinas pariwisata 100. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan. 78 Kel. Sungai Pinang, Kota Samarinda,. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] 7 Peraturan Walikota Samarinda No. samarindakota. “Peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dalam Mengurangi Tingkat Pengangguran Kota Samarinda”. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Thn 2016. Basuki Rahmat No. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. go. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas: Seksi Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas. 30 2016. Kegiatan Bidang; Berita Ketenagakerjaan; Video Liputan; PPID Pelaksana . Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Volume 5, Nomor 3. Jend Surdirman No. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Basuki Rahmat No. TRIBUNKALTIM. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur beralamat di Jl. 5. id. 02 RT. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas. samarindakota. 30 Thn 2016. 632. 08 dinas perumahan dan permukiman 100. Selengkapnya. 30 2016. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] Wita. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan. idPelatihan Tenaga Kerja (1) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (0) Produktivitas dan Kewirausahaan (0) Sekretariat dan Sub Bagian. Hal itu dikatakan langsung oleh Plt Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Adi Putro saat ditemui TribunKaltim. Faktor-faktor pendukung dan penghambat penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik pada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Layanan pelatihan atau kursus berbasis offline, online gratis dan prakerja Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Thn 2016. 30 2016. 00 – 16. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 30. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541). 78 Kel. 13K Followers, 43 Following, 771 Posts - See Instagram photos and videos from Dinas Tenaga Kerja Samarinda (@naker_samarinda) Lowongan Kerja Terbaru. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Sementara itu kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Wahyono Hadi Putro menjelaskan terkait penentuan UMK Samarinda dalam rapat pembahasan di Depeko, Senin (22/11/2021) kemarin, pihaknya berpegangan dengan aturan yang berlaku yakni PP 36 tahun 2021 termasuk surat edaran kementerian Ketenagakerjaan. Kepala. 30 2016. id Kritisi Ketua LPM Rangkap Jabatan, Ketua Komisi I DPRD Samarinda: Pilih Salah Satu; KPK RI Bekali Anggota DPRD Samarinda Strategi Pemberantasan Korupsi; Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Berau Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal Sebut Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran, Komisi II DPRD Samarinda: Parpol Jangan Lakukan Kampanye Hitam 100. 30 Thn 2016. go. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Lahirnya aplirkasi tersebut dalam rangka memberi kemudahan bagi pencari kerja di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 30 2016. 2, Sungai Pinang Dalam, Kec. id DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA. 30 Thn 2016. Basuki Rahmat No. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Bersinergi Untuk Menekan Angka Pencari kerja dan Memelihara Stabilitas. 78 Kel. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. id Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, dengan indikator : a) Partisipasi, b) Transparansi, c) Akuntabilitas, d) Efektivitas dan Efisiensi 2. Pengaduan Online. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. sedangkan untuk penelitian saat ini bertempat di Balai Latihan Kerja Samarinda yang dinaungi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 78 Kel. 9,167 likes · 6 talking about this. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Kegiatan Bidang; Berita Ketenagakerjaan; Video Liputan; PPID Pelaksana . Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Sukisman, merinci persoalan pertama adalah pencari kerja (pencaker). Pelabuhan Kec. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Website Resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. id. 30 Thn 2016. id. 2, Samarinda - Kalimantan Timur. Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Samarinda ALAMAT : Jl. 00 – 16. 78 Kel. Robin Jonathan, Elfreda Aplonia Lau FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA andijuned23@gmail. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 1. 78 Kel. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Pejabat yang dilantik tersebut, 7 menempati kepala dinas, 2 kepala badan, 1 asisten sekda, 2 staf ahli, 1 kepala satuan kerja, dan 1 kepala biro di setwildaprov. samarindakota. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] pembinaan terhadap program jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja yang dikoordinasikan dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan;. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Official Website Dinas Tenagakerja Kota SamarindaWebsite Resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 09 dinas pertanian 100. samarindakota. 78 Kel. Fax, : 0541-735973. Pelabuhan Kec. samarindakota. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan hubungan. 06 dinas pariwisata 100. Robin Jonathan, Elfreda Aplonia Lau FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA andijuned23@gmail. Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelengarakan kegiatan peningkatan. Bagan Struktur Jabatan Organisasi SKPD Dinas Tenaga Kerja sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. 30 Thn 2016. go. 30 Thn 2016. 30 2016. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541). 2023 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu100. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pengolahan, Layanan, Pelestarian Bahan Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta Pengelolaan Kearsipan. Jam Pelayanan. Pelabuhan Kec. id pengangguran adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan sebagai unsur 2 Jeffri Chandra Irvanto. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 20 Peraturan Walikota No. samarindakota. Info Dinas. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Send Message. 30 Thn 2016. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Basuki Rahmat No. Telepon, : 0541-743131. Kemakmuran No. Pelabuhan Kec. 2 - Samarinda. Website Resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. go. 3)Kompetensi memiliki pengaruh signifikan terhadapKinerja. 30 Thn 2016. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. kaltimprov. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] dinas sosial 100. 30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas : Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan.